27/02/2026
By: Admin
pada hari Kamis 26 Februari 2026 diselenggarakan Rapat Kerja Dalam Rangka Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Kawasan Hutan akibat kebijakan di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh BBKSDA Sulawesi Selatan, BTN Bantimurung Bulusaraung, BPDAS Jeneberang Saddang, BPS Gowa, BPKH Wil VII Makassar, BP2SDM Wil VI, BPDAS Karama, BKSDA Sulawesi Tenggara, BTN Rawa Aopa, dan BTN Wakatobi.
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi bagi para pihak untuk menyamakan data, regulasi serta langkah strategis dalam menuntaskan berbagai potensi konflik pemanfaatan kawasan.Melalui diskusi konstruktif dan pertukaran informasi, rapat kerja ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil, memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis hutan dan kebutuhan pembangunan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kelestarian.
Dengan komitmen bersama, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan kawasan hutan bukan hanya tentang penataan ruang, tetapi juga langkah nyata menjaga hutan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Sumber: -